Banyak cara untuk mendapatkan dana tunai di lembaga keuangan seperti Bank, BPR, Koperasi, Leasing, Finance, Pegadaian dan Multifinance lainnya, baik dengan menggunakan jaminan berupa BPKB motor, BPKB mobil dan sertifikat rumah.
Dari fasilitas dana tunai tersebut pilihlah jaminan yang dimiliki serta sesuaikan limit pinjamannya, jangan sampai uang yang telah diterima dari hasil pencairan nanti sia-sia untuk hal yang tidak bermanfaat. Terlebih jaminan yang diberikan adalah tempat tinggal yakni sertifikat rumah.
Sayang, jika sampai harus terjadi kredit macet akan dilelang oleh pihak petugas bank. Oleh sebab itu baca, fahami dan teliti sebelum mengajukan dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah. Fikirkan secara matang prosedur, tahapan proses hingga potongan dan biaya yang dibebankan saat pencairan.
Mengajukan dana tunai melalui marketing Multifinance tentunya anda akan diinformasikan produk pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan transfaran. Dimulai dari syarat gadai pengajuan, kelengkapan dokumen, alur kredit dan pencairan.
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah di Multifinance
Begini tahapan mengajukan pinjaman dana tunai di Multifinance dengan memakai jaminan asli sertifikat rumah yang penting untuk diketahui oleh para calon nasabah:
Persyaratan
Calon nasabah yang akan maju sebagai pemohon kredit harus berusia 21 tahun dan batas usia maksimal 60 tahun.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat hukum, patuh pada aturan dan prosedur bank yang mengikat secara hukum atas perjanjian kredit di hadapan notaris.
Bertempat tinggal dan memiliki jaminan sertifikat rumah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Cimahi, Majalengka dan juga Cirebon.
Bentuk sertifikat rumah yang dapat diterima adalah SHM atau SHGB, sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan yang berbentuk rumah maupun ruko.
Memiliki luas tanah minimal 50 meter persegi, tidak boleh kurang dari batas minimal, karena akan ditolak secara sistem.
Tidak ada kuburan keluarga dalam pekarangan rumah yang akan dijadikan jaminan dalam mengajukan dana tunai.
Rumah atau ruko harus dalam keadaan terawat, tidak menerima sertifikat yang keadaan fisik bangunannya dalam keadaan rusak.
Kelengkapan Dokumen
Agunan Atas Nama Sendiri atau Pasangan
KTP suami isteri, kartu keluarga, surat nikah, pbb, sertifikat rumah, rekening bank, slip gaji jika berprofesi sebagai karyawan dan sku bila berprofesi sebagai pedagang serta profesional.
Agunan Atas Nama Orang Tua
Dokumen Pemohon
Misalnya anaknya sebagai pemohon kredit data yang harus disiapkan adalah KTP suami isteri, kartu keluarga, surat nikah apabila sudah menikah, slip gaji jika seorang karyawan dan sku jika seorang pedagang.
Dokumen Penjamin
Data-data kedua orang tua yang masih hidup, karena tidak menerima data orang tua yang telah meninggal dunia. Datanya adalah KTP bapak ibu, kartu keluarga, surat nikah, pbb rumah dan sertifikat rumah.
Atas Nama Orang Lain (Jual Beli)
Data pemohon yakni orang yang telah membeli rumah tersebut yang akan dijaminkan, KTP suami isteri, kartu keluarga, surat nikah, pbb, sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain, rekening bank, slip gaji untuk karyawan dan sku untuk pedagang.
Melampirkan AJB Notaris yang sudah atas nama sendiri
Wajib melampirkan AJB notaris yang sudah atas nama sendiri apabila jaminan sertifikat rumah masih atas nama orang lain. Jika belum memilikinya maka tidak dapat dilanjutkan.
SLIK OJK
Setelah dokumen calon nasabah telah dianggap sudah lengkap, maka akan dilakukan SLIK OJK untuk dilakukan verifikasi awal.
SLIK OJK ini diperlukan guna mengetahui baik-buruknya pembayaran angsuran di bank lain sebagai dasar dalam mengambil keputusan kredit.
Apabila SLIK OJK bagus maka dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bila SLIK OJK buruk maka langsung diambil keputusan menolak kredit calon nasabah.
Survey
Hasil dari keterangan SLIK OJK histori pembayaran angsuran calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman lewat Dana Tunai Multifinance dilakukan verifikasi, jika terdapat masalah kredit macet yang tidak dapat diselesaikan baik secara perorangan maupun yang dilakukan oleh pihak kami. Maka besar kemungkinan akan mendapatkan penolakan sistem tidak dapat dilanjutkan.
Namun bila hasilnya baik, perlu dilakukan SURVEY kunjungan ke lokasi rumah yang dijadikan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman dana tunai. Kegiatan survey ini menjadi 3 tahap, yakni jika limit pinjaman 20 juta - 50 juta cukup dilakukan oleh kredit analis. Limit 51-200 juta dilakukan oleh kredit analis bersama kepala cabang. Sedangkan limit 201 juta - 2 milyar dilakukan oleh kredit analis, kepala cabang dan direksi.
Survey dilakukan wajib bertemu dengan calon nasabah, guna mengetahui kebutuhan dana tunai, harga pasar rumah dan kemampuan pembayaran.
Cek BPN
Disetujui... kata inilah yang akan membawa anda untuk mengantarkan jaminan asli sertifikat rumah ke kantor dana tunai multifinance terdekat di jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi (jabodetabek), bandung, cimahi, majalengka dan cirebon untuk dilakukan cek ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Jika hasil cek BPN tidak ada masalah, selanjutnya pihak bank akan menjadwalkan penandatanganan perjanjian pinjaman di hadapan notaris.
Pencairan
Jika tahapan diatas telah diselesaikan semua maka dana akan cair ke rekening tabungan milik pribadi nasabah.
Itulah tadi keterangan tentang tahapan dana tunai multifinance dengan jaminan sertifikat rumah.
Dana Tunai Multifinance
Jaminan Sertifikat Rumah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Cimahi, Majalengka dan Cirebon
Wa 081908161122