Dana Tunai Multifinance, Sertifikat Rumah - Ini adalah cerita dari salah seorang calon nasabah kami bahwa mengajukan dana tunai dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain prosesnya sungguh ribet. Sebenarnya sangatlah tidak, asalkan mau menuruti semua prosedur bank yang telah ditentukan. Bagi Anda yang memiliki kasus seperti ini, cobalah simak penjelasan dari admin kami.
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Atas Nama Orang Lain |
Sertifikat atas nama orang lain perlu kejelasan terlebih dahulu dari pemohon, apa yang musti dijelaskan pada marketing Dana Tunai Multifinance.
Pertama, apakah pembelian rumah dilakukan hanya dengan menggunakan kwitansi di atas materai saja? artinya hanya pihak penjual dan pembeli saja yang melakukan transaksi jual beli tersebut tanpa diketahui oleh notaris dan PPAT.
Kedua, apakah pembelian rumah dilakukan di kantor notaris dan PPAT sehingga telah adanya akta jual beli (AJB) dari nama penjual ke nama anda? Artinya pembelian rumah disaksikan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah.
Apabila sertifikat masih atas nama orang lain yang hanya bisa dibuktikan oleh kwitansi jual beli di atas materai antara penjual dan pembeli, inilah yang harus dilakukan agar permohonan dana tunai jaminan sertifikat atas nama orang lain bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Siapkan dokumen pribadi Anda selaku pemohon kredit seperti KTP suami istri, surat nikah, kartu keluarga, slip gaji / SKU, PBB rumah terbaru, rekening tabungan 3 bulan terakhir, sertifikat.
- Siapkan data-data nama yang tertera dalam sertifikat seperti KTP suami istri, surat nikah dan kartu keluarga.
- Anda wajib menghadirkan pihak penjual atau nama yang tertera di sertifikat (suami dan isteri) ke hadapan notaris apabila disetujui. Tujuannya adalah untuk melakukan akad jual beli yang sah dan akan dibuatkan AJB ke nama pembeli.
- Selanjutnya sertifikat akan dibalik nama Anda, sedangkan biaya biaya akan ditanngung oleh Anda yang akan dipotong dari pinjaman yang dicairkan.
Lalu bagaimana jika nama yang tertera dalama sertifikat sudah tidak tahu keberadaannya atau meninggal dunia?
Mohon maaf, apabila ini terjadi maka anda tidak bisa mengajukan pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah. Anda harus membalik nama sertifikat tersebut sendiri, tanpa bisa dilakukan oleh bank.
Namun apabila anda sudah melakukan AJB ke nama anda di hadapan notaris, maka sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain bisa dilanjutkan tanpa harus menghadirkan pihak penjual ke kantor notaris.
Sertifikat akan langsung dibalik nama ke nama anda sendiri, begitu pinjaman uang yang anda dapatkan telah lunas, maka sertifikat sudah atas nama anda sendiri.
Ribet? Tidak juga bukan, kalau saja mau menuruti semua prosedur yang telah diberikan oleh bank perkreditan rakyat.
Informasi dana tunai jaminan sertifikat rumah di jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi, tambun, cibitung, cikarang, karawang, cikampek, bandung, cimahi, majalengka dan cirebon hubungi sekarang juga:
Dana Tunai Multifinance
Wa 081908161122