Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah-Ruko di Multifinance memiliki syarat gadai yang mudah dipenuhi oleh para nasabahnya.
Dana Tunai dengan menggunakan jaminan berupa Sertifikat Rumah-Ruko di Multifinance tetap melakukan Slik OJK awal proses pengajuan.
Pinjaman Dana Tunai yang mempunyai plafon kredit sebesar 20 juta hingga 2 milyar ini jadi solusi terbaik bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan selain Sertifikat Rumah-Ruko.
Sertifikat Rumah apa saja yang dapat dijaminkan ke perusahaan multifinance dalam permohonan dana tunai? Sertifikat rumah yang berbentuk hak milik (SHM) atau Sertifikat rumah hak guna bangunan (SHGB).
Luas tanah yang harus tertera dalam Sertifikat Rumah minimal 50 meter persegi, tidak boleh kurang, lebih dari itu sangat mempengaruhi besar kecilnya pencairan dana tunai.
Multifinance menilai objek jaminan sertifikat diberikan dari harga pasar rumah dimana nasabah berdomisili. Dari sudut pandang pasaran rumah dapat mencapai nilai 80%.
Sedangkan penilaian jaminan sertifikat rumah tidak hanya berdasarkan harga rumah saja. Tetapi dianalisa juga, keuangannya. Demi melihat kemampuan bayar angsuran setiap bulan nantinya.
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah untuk sementara hanya melayani daerah jabodetabek seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang, Karawang, Cikampek, Purwakarta, Bandung, Cimahi, Majalengka dan Cirebon Provinsi Jawa Barat Indonesia.
Hanya wilayah di atas sajalah yang dapat dibantu oleh Multifinance dalam mencairkan pinjaman dana tunai dengan memakai jaminan Sertifikat Rumah-Ruko.
Siapapun diperbolehkan untuk menikmati fasilitas dana tunai di Multifinance. Baik berprofesi sebagai karyawan atau pedagang, yang pasti punya jaminan sertifikat rumah yang berada di daerah yang telah ditentukan.
Sertifikat Rumah (Sertifikat Ruko). Sertifikat Rumah atas nama sendiri, Sertifikat Rumah atas nama pasangan, Sertifikat Rumah atas nama orang tua, Sertifikat Rumah atas nama waris dan Sertifikat Rumah atas nama orang lain.
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku dari kriteria jaminan sertifikat rumah atau ruko di atas.
Sertifikat Rumah atas nama sendiri atau pasangan. Suami dan istri diwajibkan untuk saling mengetahui, menyetujui, menandatangani dan menghadirkan akad kredit pinjaman dana tunai di kantor Multifinance bersama notaris.
Sertifikat Rumah atas nama orang tua. Anda dan pasangan selaku anak dijadikan sebagai pemohon dana tunai. Sedangkan kedua orang tua (Bapak-ibu) dijadikan sebagai penjamin karena yang memiliki jaminan. Anda, pasangan dan kedua orang diwajibkan hadir saat tanda tangan perjanjian pinjaman dana tunai yang disaksikan oleh petugas Multifinance dan notaris beserta staff.
Sertifikat Rumah atas nama waris. Seluruh ahli waris diharuskan hadir untuk mengetahui, menyetujui, menandatangani bahwa jaminan sedang dijadikan agunan di Multifinance atas dasar peminjaman dana tunai.
Sertifikat Rumah atas nama orang lain (jual-beli). Bagi yang menggunakan jaminan seperti ini harus ada lampiran AJB notaris ke atas nama anda sendiri.
Syarat gadai dengan jaminan sertifikat rumah adalah KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, pbb (Pajak Bumi dan Bangunan) dan sertifikat rumah.
Adapun persyaratan tambahan seperti slip gaji atau SKU bisa diberikan saat dilakukan survey kunjungan ke rumah nasabah.
Beberapa faktor yang membuat pengajuan dana tunai ditolak yakni bi checking yang buruk, jaminan sengketa, ada kuburan dalam pekarangan rumah, salah satu pasangan tidak bisa hadir, tidak mau dilakukan survey, mengajukan pinjaman di bawah 20 juta, status pemilikan tanah milik negara, tidak bersedia melunasi kredit macet di bank lain dan lain sebagainya.
Informasi dana tunai lebih lengkap, hubungi marketing produk gadai jaminan sertifikat rumah hari ini juga.
Dana Tunai Multifinance
Jaminan Sertifikat Rumah
Wa 081908161122